Logo Pemasyarakatan

Logo Pemasyarakatan

Rabu, 15 Februari 2017

SEJARAH LPKA KLAS I KUTOARJO

LPKA KUTOARJO : 1880 SAMPAI SEKARANG

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan di wilayah Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah yang khusus untuk membina Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lebih banyak yang mengenal LPKA Kutoarjo sebagai "Penjara Anak" atau "LP Anak" yang memang sebelum berubah nama menjadi LPKA Kutoarjo adalah Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Kutoarjo.

Berikut adalah sejarah dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo mulai tahun 1880 sampai sekarang. Pada tahun 1880, gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak didirikan/ dibangun oleh Pemerintah Belanda digunakan Penjara dilihat dari arsitektur bangunan namun untuk kejelasan lebih lanjut tidak terdesdkripsikan dikarenakan terbatasnya sumber informasi. Lalu pada tahun 1917, gedung digunakan sebagai Rumah Tahanan Perang oleh Pemerintah Belanda juga. 

Tahun 1945, setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangunan ini menjadi milik Indonesia namun dalam keadaan kosong hingga awal Tahun 1948. Kemudian setelah sekian lama dibiarkan kosong, maka digunakan sebagai Tangsi Tentara Indonesia, dan dalam tahun ini juga dikembalikan kepada Jawatan Kepenjaraan untuk digunakan sebagai Rumah Penjara sampai awal Tahun 1960an.

Tahun 1962 sampai Tahun 1964, kembali beralih fungsi menjadi Rumah Penjara Jompo. Setelah lahirnya Sistem Pemasyarakatan tanggal 27 April 1964 maka Rumah Penjara Jompo berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas III Kutoarjo. 

Momen ketika Upacara HUT Pemasyarakatan ke-6 di LP AN Kutoarjo saat itu

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 8 Juni 1979 Nomor : JS.4/5/16 Tahun 1979 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Anak Negara di Kutoarjo ( LP AN ) maka untuk kesekian kalinya berubah dari Lembaga Pemasyarakatan Klas III Kutoarjo menjadi Lembaga Pemasyarakatan Anak Negara di Kutoarjo ( LP AN ).

Peralihan fungsi kembali terjadi yakni di tahun 1983  yaitu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 16 Desember 1983 Nomor : M.03-UM.01.06, tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan, dalam hal ini LP AN Kutoarjo beralih status menjadi Cabang Rumah Tahanan Purworejo di Kutoarjo.

Lagi-lagi terjadi peralihan status dan fungsi Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 5 Pebruari 1991, Nomor : M.01.PR.07.03 tentang Pemindahan tempat kedudukan Lembaga Pemasyarakatan Anak Jawa Tengah dari Ambarawa ke Kutoarjo dan penghapusan cabang Rutan Purworejo di Kutoarjo. Baru pada Tahun 1993 berfungsi penuh sebagai Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kutoarjo hingga 2015.

Dengan semakin berkembanganya kejahatan dan makin banyaknya anak-anak menjadi pelaku kejahatan dan untuk membina dan mendidik mereka agar nantinya setelah kembali ke masyarakat (reintegrasi) dapat diterima kembali dan dapat menjadi manusia seutuhnya maka Kemenkumham mengubah status Lapas Anak menjadi Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA) melalui Kepmenkumham No. 18 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maka Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Kutoarjo berfungsi sebagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo.

(gaal)

3 komentar: